Si Joni Didakwa Memperkosa - Si kecil Joni yang baru berumur 9 tahun ditangkap lalu dihadapkan ke
muka persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana pemerk0saan
terhadap seorang perempuan dewasa.
Meskipun sulit dipercaya anak seusia Joni mampu melakukan perbuatan itu,
pihak Penuntut Umum mengajukan bukti-bukti yang sulit dibantah.
Putus asa dengan jalannya persidangan yang makin memberatkan kliennya,
Hatoman Sitompul pengacaranya Joni melakukan tindakan drastis. Ia
mendekati kliennya, membuka celananya, lalu menggenggam 'burung'
kecilnya Joni.
"Bapak Hakim dan sidang hadirin yang terhorma!t", seru Sitompul sambil
menghadap ke pengunjung, "Tentulah Anda- semua tak percaya bagaimana
mungkin organ seksual yang kecil dan belum berkembang ini bisa melakukan
tindakan yang dituduhkan?"
Dengan lebih bersemangat dia melanjutkan sambil berputar ke arah Hakim
sambil tetap menggenggam burungnya Joni, "Bagaimana mungkin alat vital
seimut ini bisa melakukan seks secara paksa terhadap wanita dewasa,
sedangkan untuk bisa ereksi saja sulit dipercaya?"
"HATI-HATI!", seru si Joni. "Satu goyangan lagi pak Tompul akan kalah perkara!"